Pendidikan luar sekolah sudah hadir di Indonesia sejak lama bahkan sebelum masa kemerdekaan, hanya saja pengakuan yuridis baru didapatkan pada tahun 1989 yaitu setelah adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di dalam undang-undang ini terkandung memberi pelayananpendidikan sepanjang hayat bagi seluruh warga masyarakat tanpa membedakan usia, kelamin, suku, agama, budaya dan lingkungan.
Pendidikan luar sekolah ini di dalam Peraturan Pemerintah No. 73/1991 bertujuan untuk melayani warga belajar supaya dapat tumbuh...